Toko Burger Bangor Milik Denny Sumargo di Jalan Surya Somantri Dibongkar, Ini Alasannya

BANDUNG, 24 April 2025 – Toko makanan siap saji Burger Bangor milik selebritis Denny Sumargo yang berada di Jalan Surya Somantri dibongkar jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, tindakan pembongkaran tersebut telah melalui proses hukum panjang, termasuk gugatan hukum dari pihak Burger Bangor.

“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan terakhir, yaitu SP3 pada 21 April. Makanya, kami laksanakan eksekusi karena putusan hukum sudah berkekuatan tetap,” ujar Rasdian.

Ini Baca Juga :  SMPN 2 Situraja Sumedang Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Pihak Burger Bangor sempat menggugat tindakan pemerintah ke pengadilan dan Pemkot Bandung sempat kalah dalam putusan awal. Kendati demikian, Bagian Hukum Kota Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Alhamdulillah, pada Februari kemarin Kasasi kami (Pemkot Bandung) dikabulkan. Dengan dasar itu, langkah pembongkaran sah secara hukum,” tutur Rasdian.

Rasdian menegaskan, meski bangunan tidak berdiri di atas tanah milik pemerintah, pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang tetap tidak dapat dibenarkan.

“Ini bangunan sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Kami cukup menghargai keberadaan mereka, bahkan saat mereka masih beroperasi selama proses hukum berlangsung. Tapi aturan harus tetap ditegakkan,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Pemotor Meninggal Usai Tertabrak Kereta Api di Petak Jalan Cimekar-Rancaekek

Lebih lanjut, Rasdian berharap, tindakan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih taat terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami (mewakili Pemkot Bandung) terbuka untuk dialog dan pembinaan, tapi kalau sudah melalui tahapan hukum, maka kami wajib menegakkan aturan,” ujarnya menandaskan.