Tindak Tambang Tak Berizin, Pemda Sumedang Bentuk Tim Gabungan

Foto: Rapat Forkopimda Sumedang (Dokumentasi Prokopim Sumedang).

SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan menyusun SK tim gabungan terkait kegiatan Pertambangan tak berizin di Kabupaten Sumedang.

Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati saat Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Forkopimda dan para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang di Gedung Negara, Kamis (30/1/2025) kemarin.

”Kita akan buat SK Tim yang di dalamnya ada unsur Pemerintah Provinsi, Polres, Kodim, Kejari, PUTR, Pol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, Camat dan pemerintahan desa,” kata Tuti.

Ini Baca Juga :  MUSRENBANG : PIK Tanjungmedar Rp.556 Juta Fokus Pada Insfrastruktur Penanganan Jalan dan Pemberdayaan

Selain itu, lanjut Tuti, pihaknya perlu melibatkan Pemerintah desa, kecamatan, instansi atau lembaga terkait dengan kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Sumedang khususnya yang tak berizin.

Tuti menyampaikan, Pemda juga akan melaksanakan pemetaan sebagai bentuk pencegahan pengrusakan lingkungan atas kegiatan pertambangan.

“Forkopimda mendukung kami, untuk mengambil langkah-langkah kebijakan terkait izin kegiatan pertambangan,” ucapnya.

Tuti juga menegaskan bila akan lebih tegas dalam melakukan tindakan terhadap pertambangan ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Kami tidak akan pandang bulu ataupun ada benturan kepentingan tertentu yang berdampak buruk bagi masyarakat,” tandasnya.