Tim JPU Kejari Sumedang Tuntut Pidana Maksimal, Tiga Terdakwa Penyalahguna Psikotropika

Foto: Kasi Pidana Umum R. Evan Adhi Wicaksana,SH.,MH (JPU)

SUMEDANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumedang, menuntut pidana maksimal terhadap tiga terdakwa penyalahguna psikotropika yaitu RS, H dan RN. Yang saat ini memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumedang.

Kasi Pidana Umum R. Evan Adhi Wicaksana,SH.,MH (JPU) mengatakan, ketiga terdakwa selalu berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Tak hanya itu, kata Evan, ketiga terdakwa juga mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada saat persidangan. Padahal, dalam fakta persidangan, terdapat bukti chat messenger.

“Ada bukti chat messenger terdakwa H, dimana terdakwa H ini senyatanya telah lama dan berulang kali menjual obat psikotropika di wilayah Kabupaten Sumedang,” ungkap Evan, kepada Inisumedang, Sabtu 4 Januari 2025.

Ini Baca Juga :  Sambut HUT TNI ke 75 Kodim 0610 Sumedang Selenggarakan Dondar

Selain itu, kata Evan, terdapat juga bukti transfer uang dari terdakwa H berulang kali kepada istri terdakwa RN. Dimana berdasarkan fakta persidangan terbukti, bahwa transfer uang tersebut adalah transaksi jual beli obat psikotropika.

“Diketahui terdakwa RN secara melawan hukum menyuplai obat psikotropika, kepada terdakwa H, untuk selanjutnya dijual di wilayah Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.

Evan menuturkan, pada handphone (Hp) milik terdakwa RN terdapat banyak bukti percakapan dan bukti transfer, terkait transaksi obat-obatan psikotropika. Padahal terdakwa RN tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat psikotropika.

“Berdasarkan Pasal 183 jo. Pasal 184 KUHAP, sudah memenuhi lebih dari 2 (dua) alat bukti untuk menyatakan bahwa terdakwa RN bersama-sama terdakwa H dan RS bersalah melakukan tindak pidana psikotropika, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Ini Baca Juga :  H. Pepep Optimis Dony Ahmad Munir Masih Memiliki Kans di Sumedang

Sehubungan dengan hal tersebut, imbuh Evan, JPU telah menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun serta denda sebesar Rp.100 juta.

“JPU menilai, bahwa ketiga terdakwa sudah berulang kali tanpa hak mengedarkan obat psikotropika dan ketiga terdakwa dinilai tidak memiliki rasa penyesalan dalam dirinya, mengingat ketiga terdakwa sangat berbelit belit dan berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan,” tegas Evan.

Evan juga mengungkapkan, selama proses persidangan digelar, ada intervensi terhadap JPU yang menangani perkara, dari salah satu keluarga terdakwa yang mengatasnamakan media.

Ini Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Disdukcapil Sumedang Sediakan Layanan Jemput Bola

Mengingat peredaran psikotropika saat ini marak di Kabupaten Sumedang, dan bisa merusak generasi penerus bangsa. Evan mengatakan, sepatutnya hakim memutus seadil-adilnya untuk menjadi preseden baik demi semangat penguatan penegakan hukum, yang digaungkan oleh Presiden Prabowo dalam Program Asta Cita dalam pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan Obat obatan.

” kami (JPU) berharap, Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis pidana maksimal terhadap ketiga terdakwa, saat memutus perkara ini pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 nanti,” kata Evan menandaskan.