INISUMEDANG.COM – Tim gabungan lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Dalam rangka penegakan Perbub No. 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Penanggulangan Covid 19.
Tim Gabungan tersebut terdiri dari TNI-POLRI dan Sat Pol PP Kecamatan Ganeas (Anggota Polsek Ganeas, Anggota Koramil 1001 Sumedang, serta Anggota Sat Pol PP Kec. Ganeas) dengan kekuatan personil sebanyak 6 (enam) orang.
Sedangkan Lokasi sasaran kegiatan Patroli tersebut di Wilayah Hukum Polsek Ganeas Polres Sumedang, sambil melakukan woro-woro kepada warga masyarakat dan menekankan kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker sesuai Perbub Kab. Sumedang No. 74 tahun 2020 tentang pengenaan administrasi pengenaan sangsi terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB dalam penangana Covid-19 di Kab. Sumedang.
“Langkah Penerapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut yaitu mengingatkan atau menegaskan kembali bahaya penyebaran virus Covid – 19, sehingga diarahkan untuk tidak melakukan kerumunan massa, mengurangi aktivitas diluar rumah, selalu menggunakan Masker, cuci tangan dan menerapkan Physical Distancing”. Ujar Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Kemudian Kata Dedi juga melakukan sosialisasi kepada Warga Masyarakat Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang tentang pemberlakuan Perbup No.74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan AKB dalam penanggulangan Covid-19.