Tiga Seni Budaya Asli Sumedang, Kembali Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda

Warisan Budaya Tak Benda
Pamong Budaya Ahli Muda pada bidang Kebudayaan Suhadi,.S.Kom

INISUMEDANG.COM – Sebanyak tiga warisan seni budaya asli Kabupaten Sumedang kembali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat Provinsi Jawa Barat di awal tahun 2023 ini.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang. Pada tahun 2022 kemarin telah mengusulkan beberapa warisan seni dan budaya untuk ditetapkan menjadi warisan seni dan budaya tak benda asli Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbudpora Kabupaten Sumedang Mohamad Budi Akbar melalui Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda Suhadi mengatakan. Hasil usulan beberapa seni dan budaya untuk ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda di tahun 2022 kemarin. Telah membuahkan hasil di tahun 2023 ini, bahwa ada tiga seni dan budaya yang sudah ditetapkan.

Ini Baca Juga :  Telaga Remis Pasawahan: Keindahan Alam yang Menakjubkan di Jawa Barat

“Ada tiga yang sudah ditetapkan di awal tahun 2023 ini, diantaranya Seni Ajeng Kasumedangan di Kecamatan Ujungjaya, lalu pengobatan tradisional Gusmus Raksa Jasad di Kecamatan Sumedang Selatan serta Kerupuk Bangreng di Cijeler Kecamatan Situraja”. Kata Suhadi saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Ketiga seni budaya asli Kabupaten Sumedang itu, kata Suhadi, sudah ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda Jawa Barat. Sehingga telah diakui dan menjadi seni dan budaya asli Kabupaten Sumedang.

“Untuk bisa menjadi penetapan warisan budaya tak benda, itu tidak mudah, ada beberapa kriteria dan penilaian secara khusus serta persyaratan yang sangat selektif. Dan kalau memang segala sesuatunya sudah dianggap sah dan sesuai apa yang disyaratkan. Maka menjadi ketetapan warisan tak benda,” tutur Suhadi.

Ini Baca Juga :  Jajak Sejarah Rancakalong: “Gudangnya Ilmu Santet” di Sumedang

Di awal tahun 2023 ini, lanjut Suhadi, kerupuk Bangreng, Seni Ajeng Kasumedangan di Ujungjaya, serta Pengobatan tradisional Gusmus Raksa Jasad. Merupakan seni dan budaya asli Kabupaten Sumedang.

“Kenapa harus diajukan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda? Karena penetapan merupakan hak paten yang tidak bisa diklaim atau diakui oleh daerah manapun. Sehingga sampai saat ini, Kabupaten Sumedang sudah memiliki ketetapan warisan budaya tak benda hingga puluhan ketetapan,” tandasnya.