BANDUNG, 8 Oktober 2024 – Tiga pemuda berinisial JM, MR dan AF diciduk kepolisian usai menyiarkan aksi pembacokan brutal terhadap seorang tukang parkir secara live streaming melalui media sosial (medsos).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi keji tiga pemuda itu belakangan diketahui dilakukan di salah satu parkiran minimarket Jalan Kebon Kopi, Cimahi Selatan, Kamis 3 Oktober 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
“Para pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam sambil live streaming di medsos ingin meneror masyarakat,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan, Selasa.
“Mereka sengaja membuat konten itu untuk eksistensi geng motornya. Korban inisial S merupakan korban pembacokan acak. Tiga pemuda ini lalu update distatusnya dan menyatakan merekalah pelakunya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Tri, jajarannya turut menyita senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan pembacokan terhadap korban yang merupakan tukang parkir.
“Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 junto 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan,” kata Tri.