Tiga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Sumedang

Curanmor

INISUMEDANG.COM – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan polres Sumedang, hal tersebut diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada Konferensi Pers, Senin (28/12/2020).

Ketiga pelaku tersebut berinisial NI, AR, HP dan yang masih DPO saudara A, mencuri kendaraan di dua kecamatan yaitu di kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Tanjungsari dan motor yang di curinya berupa motor Yamaha Nmax.

“Dalam melakukan aksinya pelaku dengan cara menggunakan kunci palsu dan memanfaatkan situasi ketika ada korban  yang lalai ketika parkir lupa membawa kuncinya kemudian diambilnya”. Ujar Kapolres yang didampingi kasat Reskrim  AKP Yanto Slamet , Kasubag humas  AKP Dedi Juhana, Kapolsek Jatinangor AKP Aan Supriatna.

Ini Baca Juga :  Patroli Gabungan Bubarkan Masa Yang Berkerumun

Ketiga pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang dan barang bukti sebanyak 5 unit kendaraan Roda dua.

“Pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal  yang di terapkan yaitu Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian  dengan ancaman Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara”. Tandasnya.