INISUMEDANG.COM – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan polres Sumedang, hal tersebut diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada Konferensi Pers, Senin (28/12/2020).
Ketiga pelaku tersebut berinisial NI, AR, HP dan yang masih DPO saudara A, mencuri kendaraan di dua kecamatan yaitu di kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Tanjungsari dan motor yang di curinya berupa motor Yamaha Nmax.
“Dalam melakukan aksinya pelaku dengan cara menggunakan kunci palsu dan memanfaatkan situasi ketika ada korban yang lalai ketika parkir lupa membawa kuncinya kemudian diambilnya”. Ujar Kapolres yang didampingi kasat Reskrim AKP Yanto Slamet , Kasubag humas AKP Dedi Juhana, Kapolsek Jatinangor AKP Aan Supriatna.
Ketiga pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang dan barang bukti sebanyak 5 unit kendaraan Roda dua.
“Pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang di terapkan yaitu Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara”. Tandasnya.