Berita  

Teruntuk Warga Sumedang, Mulai Tanggal 1-30 November Ada Razia Kendaraan, Pengemudi Taati Ini

Razia Kendaraan Bermotor

INISUMEDANG.COM – Bagi pengendara kendaraan bermotor baik dua maupun empat, hati-hati saat berkendara. Sebab, Polisi melalui Sprin Kapolres mengeluarkan surat Perintah penindakan dan penegakan bagi pelanggar lalu lintas.

Pelanggaran itu melalui pantauan anggota kepolisian yang berjaga dan mengatur lalu lintas di Jalan Raya mulai tanggal 1 sampai 30 November 2023.

“Ya jadi dapat kami sampaikan itu bukan razia, tetapi penegakan dan pengaturan kasat mata. Seperti mereka yang akan diberhentikan, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari 3 orang, menggunakan HP saat berkendara, dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda 4 atau lebih,” kata Panit 1 Lantas Tanjungsari, Iptu Dharmawan kepada wartawan, Kamis (2/11).

Ini Baca Juga :  Car Free Day di Sumedang, Akan Diuji Coba Minggu 14 Juli Ini

Menurut Dharmawan, operasi atau penegakan hukum bagi pengendara itu sesuai SPRIN Kapolres Sumedang nomor 165 tahun 2023. Dan dilakukan di beberapa satuan lalu lintas di Jawa Barat.

“Jadi memang bukan razia tapi lebih ke pengaturan kasat mata. Jadi, kalau yang kumplit surat surat berkendara, memakai helm, dan mematuhi rambu lantas tidak akan kami berhentikan,” ujarnya.

BACA JUGA : https://inisumedang.com/command-center-difungsikan-siap-siap-tilang-elektronik-bakal-diberlakukan-di-sumedang/

Sementara itu, salah seorang pengendara, Resa Teguh mengaku ditilang di bawah jembatan Tol Cisumdawu di Cileunyi Kab Bandung. Padahal, dirinya lengkap memakai helm, membawa SIM, STNK, dan tidak melanggar rambu lalu lintas. Namun, ketika itu dirinya diberhentikan polisi kemudian diberikan surat bukti pelanggaran (Tilang).

Ini Baca Juga :  Enam Personel Berprestasi di Polres Sumedang Diberikan Penghargaan

“Ya saya diberhentikan tak tahu alasannya apa. Bahkan surat surat diperiksa. Namun saya tetap ditilang, alasannya pajak kendaraan sudah lewat pada Bulan Agustus 2023. Saya harus sidang di PN Baleendah Bandung, dan STNK ditahan,” ujarnya.

Padahal, kata Resa, dalam aturan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewenangan Dispenda bukan kewenangan kepolisian.

“Jadi ya jangankan harus membayar pajak, toh saya harus membayar denda tilang dulu ke Pengadilan. Jadi, sudah mah sulit, ditambah sulit lagi,” tandasnya.