Berita  

Terseret Penipuan Izin Tambang, Pejabat Pemkab Sumedang Kini Harus Mendekam di Lapas

Foto: Asep Sudrajat saat diperiksa Tim Penyidik Kejari Sumedang. (Dok: Kejari Sumedang)

SUMEDANG – Kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat, kini harus menjalani masa penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Asep yang diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Setda Kabupaten Sumedang dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang usai proses pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan rampung.

Tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dilakukan pada Rabu (28/1/2026). Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Lapas sekitar pukul 11.00 WIB.

Ini Baca Juga :  Inilah Keunggulan PLTA Jatigede Sumedang yang Diresmikan Presiden Prabowo Subianto

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, R Evan Adhi Wicaksana, menyatakan penahanan dilakukan karena berkas perkara telah lengkap dan siap untuk proses berikutnya.

“Perkaranya sudah tahap dua dari Polres. Tersangka masuk ke Lapas sekitar jam 11 siang. Ini terkait dugaan tipu gelap pengurusan izin tambang di wilayah Ujungjaya,” ujar Evan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis petang, (29/1/2026).

Lebih lanjut Evan menuturkan, perkara ini berawal dari kesepakatan antara tersangka dengan korban, seorang warga Bandung.

Ini Baca Juga :  Bak Jalan di Tengah Hutan, Exit Keluar Tol Cisumdawu di Sumedang Ini Dipenuhi Semak Belukar

Dalam kesepakatan itu, kata Evan, korban menyerahkan uang dengan harapan izin tambang dapat segera diterbitkan. Namun setelah uang berpindah tangan, proses yang dijanjikan tak pernah berjalan.

“Uang sudah diterima, tetapi izin yang dijanjikan tidak diproses,” tutur Evan.

Evan menegaskan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara pribadi oleh tersangka, tanpa keterlibatan pihak lain.

“Yang bersangkutan menerima uang sendiri. Tidak ada peran orang lain,” tegas Evan.

Dalam kasus ini, kata Evan, Asep Sudrajat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ini Baca Juga :  Kasus KDRT di Kabupaten Bandung Viral di Medsos, Begini Respons Polisi

Saat ini, tambah Evan, tersangka berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

“Penahanan 20 hari dulu, sampai nanti berkas dilimpahkan ke pengadilan dan keluar penetapan sidang,” tandas Evan.