Tersangkut Narkoba dan Desersi, 3 Anggota Polresta Bandung Dipecat

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Sebanyak 3 anggota Polresta Bandung dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Alasannya, para personel Polri itu ada yang tersangkut kasus narkoba dan melakukan tindakan desersi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut pemecatan 3 personel dengan rincian dua yang tersangkut kasus narkoba dan satu desersi tersebut telah tercantum di Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Jelas mana yang melanggar kode etik Polri bisa dipecat. Dan atas nama institusi, saya ingatkan supaya semua anggota (Polresta Bandung) agar paham,” ungkap Kusworo dalam keterangannya kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Polresta Bandung Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras, Petasan Hingga Knalpot Bising

“Selain itu ketika (anggota Polri) berbuat tidak baik atau berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat (PTDH),” kata Perwira menengah Polri itu menambahkan.

Lebih lanjut, Kusworo menyampaikan selain memberi sanksi tegas kepada 3 personel yang melakukan pelanggaran ada sebanyak 18 personel Polresta Bandung mendapat penghargaan atas kinerjanya yang baik.

“Saya selaku pimpinan Polresta Bandung mengucapkan terima kasih dan selamat bagi yang mendapat penghargaan. Semoga dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja personel ke depan,” tutur Kusworo.