Berita  

Terpidana Korupsi Bank Plat Merah di Sumedang Kembalikan Uang Pengganti Rp344 Juta

SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana simpanan nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor Cabang Sumedang tahun 2020–2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyampaikan bahwa pada hari ini, Selasa (16/9/2025), Jaksa Penuntut Umum menerima setoran uang pengganti dari terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos sebesar Rp244 juta. Jumlah tersebut melengkapi pembayaran sebelumnya sebesar Rp100 juta yang telah disetorkan pada tahap penyidikan.

“Dengan demikian, total uang pengganti yang sudah dibayarkan terpidana mencapai Rp344 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 91/Pid.Sus.Tpk/2024/PN Bdg tanggal 15 Mei 2025,” ujar Adi Purnama.

Adi menegaskan, bahwa pengembalian uang pengganti ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, tidak hanya melalui pidana badan, tetapi juga dengan upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

“Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, WTW mantan kepala bank BRI unit Pamulihan, dan AANS mantan teler serta RTS dari luar struktur bank resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Sumedang, Jumat (20/9/24) lalu.

Ini Baca Juga :  Easton Park Berikan Santunan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa di Jatinangor

Mereka ditetapkan dalam perkara tindak korupsi yang berakibat negara dirugikan sebesar Rp 700 juta.