INISUMEDANG.COM – Ribuan massa dari aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM seluruh Indonesia (SI). Mendatangi gedung DPR RI di komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/4).
Dalam aksi unjuk rasanya itu, para mahasiswa terlihat bersitegang dengan petugas kepolisian yang berjaga. Tak sedikit mobil polisi juga menjadi sasaran amuk massa mahasiswa.
Dalam chanel youtube, cnn Indonesia. Tampak para mahasiswa itu selain naik ke atas mobil water canon polisi juga merusak pagar komplek senayan Jakarta. Polisi juga tak mau kalah dengan menyemprotkan gas air mata dan air guna mengurai kerumunan.
Lalu, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa hingga terjadi demo rusuh itu? Apakah akan sama dengan aksi 1998? Berikut ulasannya.
Menurut Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Kaharuddin mengatakan. Ada 18 tuntutan dari BEM SI yang belum terjawab oleh pemerintah. Adapun, 18 tuntutan tersebut terdiri dari 12 tuntutan saat aksi 7 tahun pemerintahan Jokowi pada 21 Oktober 2021. Dan 6 tuntutan saat aksi penundaan Pemilu 2024 pada 28 Maret 2022.
“Hingga kini 18 tuntutan tersebut belum terjawab, meski kami sempat bertemu dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko saat aksi pada Oktober lalu,” ujarnya.
4 Tuntutan Baru Mahasiswa BEM SI
Menurut Kahar berikut daftar 4 tuntutan baru dari BEM SI yang dikutip dari akun instagram resmi BEM SI mendesak dan menuntut :
- Wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
- Untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab
“Aksi tersebut digelar guna menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Kami mendesak DPR agar tak menggunakan hak konstitusinya untuk mengamandemen UUD yang mengatur penundaan Pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden. Karena kita ingin memastikan konstitusi yang ada berjalan. Maka dari itu kita akan mengawal dari awal dan memastikan DPR RI melaksanakan konstitusi dengan baik sesuai dengan yang sudah ada,” ujarnya.