BANDUNG – Sebanyak 26 orang terjaring dalam operasi yusitisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung bersama BKO Polrestabes Bandung, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung, Kamis 8 Desember 2022 malam.
Dalam rilis yang disampaikan Satpol PP Kota Bandung kepada wartawan, Jumat 9 Desember 2022. Disebutkan puluhan orang itu diamankan saat tim gabungan menyisir sebanyak 6 hotel di wilayah Kota Bandung
“Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Tim Satpol PP Bandung.
Hasil penyidikan, lanjut Tim Satpol PP, 20 pelanggar di BAP untuk menjalani sidang tipiring. 2 pelanggar disanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, dan 4 orang lainnya tidak terbukti melanggar.
“Untuk diketahui, puluhan pelanggar, dalam hal ini melakukan pelanggaran terkait tindak asusila atau prostitusi secara daring. Adapun sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum Rp1.000.000,” tulis Tim Satpol PP Bandung di akhir laporannya.