BANDUNG – Setelah ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika hingga jadi penyuplai sabu. Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin bakal segera menjalani sidang kode etik.
Selain Kasat Narkoba Polres Karawang, personel berinisial AGP bagian Logistik Polres Sukabumi juga akan menjalani sidang kode etik yang sama. Karena turut terbukti telah memakai dan mengedarkan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Humas Polda) Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui keterangan tertulisnya pada Minggu 21 Agustus 2022.
Menurut Ibrahim, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi (KEEP) Kepolisian RI.
“Kini dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik. Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan pemberkasan, guna pelaksanaan sidang KEPP,” kata Kabid Humas Polda Jabar.
Sebagai informasi, kedua anggota polisi tersebut diamankan di dua lokasi berbeda serta perkara yang berbeda. AGP ditangkap 31 Juli, dan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin ditangkap 11 Agustus lalu.
“Keduanya kini sudah dimutasikan dari jabatan lamanya. Akibat perbuatannya ENM terancam hukuman 20 tahun penjara. Dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika,” kata Ibrahim menegaskan.