BANDUNG – Sebanyak 15 orang di antaranya 4 terapis pijat, 8 pedagang kaki lima (PKL), 1 penjual miras, dan 2 penjual obat terlarang menjalani sidang Tipiring setelah terjaring operasi yang telah dilaksanakan Satpol PP.
Dalam sidang itu, 15 orang terdakwa terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas) di Bandung.
Hasil keputusannya, terdakwa terapis pijat sebanyak 4 orang yang tertangkap basah melakukan tindak asusila didenda sebesar Rp800.000 subsider 7 hari kurungan dan diminta membayar biaya perkara Rp2.000
Untuk 8 PKL didenda Rp150.000 subsider 3 hari kurungan dengan membayar biaya perkara Rp2.000. Lalu, penjual obat terlarang dan miras didenda Rp1.500.000 subsider 14 hari kurungan dan biaya perkara Rp5.000.
Ketua Tim Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Henry Kusuma menyebut sidang tindak pidana ringan atau tipiring ini dilakukan demi memberikan sebuah efek jera kepada pelanggar Perda di Bandung.
“Kepada masyarakat demi ketertiban dan ketentraman umum untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal. Jangan ragu melapor kami akan lakukan penindakan,” kata Henry.