Berita  

Terima Aduan, Polisi Gercep Cek Kios Penjual Miras Ilegal di Cimenyan

BANDUNG, 14 April 2025 – Jajaran Polsek Cimenyan langsung bergerak cepat (gercep) mengecek keberadaan kios penjual miras ilegal berkedok toko jamu di wilayahnya setelah menerima aduan dari masyarakat.

Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar menyampaikan dari hasil pelaksanaan razia oleh jajarannya sebagian toko dan kios jamu yang diduga menjual miras ilegal sudah tidak beroperasi atau dalam kondisi tutup.

“Walau (sudah tutup) kami tetap melakukan pemeriksaan ke setiap warung dan toko jamu lain. Ini untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipicu dari minuman keras,” ungkap Deni.

Ini Baca Juga :  Geger! Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung Diduga Cabuli Belasan Santriwati

Mengingat potensi penjualan miras cukup tinggi, diutarakan Deni, jajarannya akan meningkatkan operasi dan razia guna menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Tujuan dilakukannya razia miras demi mencegah aksi kriminalitas. Kami juga masif melakukan pemantauan wilayah antisipasi potensi kerawanan kejahatan lain seperti curas, curat, dan juga curanmor,” katanya.