INISUMEDANG.COM – Tanah Kas Desa (TKD) milik 20 Desa di Kabupaten Sumedang yang terkena dampak pembangunan Proyek Tol Cisumdawu, hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi atau pergantian lahan.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Drs. Jasman mengatakan, di Kabupaten Sumedang tercatat ada 20 desa yang tanah kas desanya terlewati proyek Tol Cisumdawu.
Tanah kas desa yang tersebar di 20 desa itu, sambung Jasman, dipastikan akan mendapat penggantian lahan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Ada 20 desa yang pasti akan mendapatkan pembebasan. Namun, hingga saat ini baru ada tiga desa yang sudah mendapat izin dari Gubernur untuk proses penggantian lahan,” ujar Jasman saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (4/9/2021).
Adapun ketiga desa yang tanah kas desanya telah mendapatkan izin dari Gubernur untuk mendapat penggantian lahan ini, kata Jasman, yaitu Desa Sirnamulya, Mulyasari dan Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara.
Sementara untuk 17 desa lainnya, hingga saat ini, masih dalam tahap pengumpulan kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan Tol Cisumdawu.
“Untuk 17 desa lainnya, masih dalam proses pengumpulan kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh PPK Lahan dan Tim apraisal. Dan setelah semua dokumennya lengkap, pihak desa baru bisa mengajukan permohonan persetujuan kepada Bupati. Setelah itu, Bupati akan mengajukannya ke Gubernur,” tutur Jasman.
Jasman menambahkan, dalam proses pembebasan lahan untuk proyek Tol Cisumdawu ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah membentuk tim akselerasi percepatan pembebasan tanah kas desa, di bawah Asisten Pemerintahan.
“Sesuai amanat dari pa Bupati Sumedang, Tim akselerasi percepatan pembebasan lahan yang terdiri dari DPMD, para Camat, kades dan unsur lainnya, sejauh ini telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong percepatan pembangunan Tol Cisumdawu,” ucap Jasman.