Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Satpol PP: Pegawai Rumah Makan

Buang Sampah Sembarangan

BANDUNGSatpol PP menindak pegawai rumah makan C-Mar lantaran terdicuk buang sampah sembarangan di Bandung. Selain pegawai, si pemilik warung turut diperiksa.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Mujahid Syuhada mengatakan, tertangkapnya pelaku yang buang sampah di Bandung ini saat patroli.

“Kami berpatroli ke Pasar Sederhana, Jalan Pasteur, Pasar Andir dan Jalan Braga. Saat menyisir itu kami dapat menangkap pelaku,” ungkap Mujahid, Kamis 12 Oktober 2023.

Hasil pemeriksaan, lanjut Mujahid, pelaku merupakan pegawai Rumah Makan Warung C-Mar. Pihaknya sempat menemukan kartu identitas pemilik rumah makan tesebut.

Ini Baca Juga :  Longsor Tutup Jalan Sumedang-Subang, Arus Kendaraan Buka Tutup

“Makanya kami akan lakukan pemanggilan terhadap pemilik Senin 16 Oktober. Para pelaku yang buang sampah sembarangan di Bandung ini melanggar aturan,” katanya.

Mujahid menyampaikan aturan yang dilanggar itu Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

“Para pelaku dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan. Untuk itu, kami ingatkan masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana,” tuturnya.

“Di masa darurat sampah ini, masyarakat tidak boleh melakukan hal yang merugikan seperti buang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman,” tandas Mujahid.