Berita  

Terbongkar! Cafe di Bandung Ini Cantumkan Pajak di Bon tapi Belum Daftar WP

Foto : Cafe di Bandung Ini Cantumkan Pajak di Bon tapi Belum Daftar WP

BANDUNG, 8 Oktober 2024 – Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membongkar adanya praktik tak wajar dilakukan salah satu cafe di Bandung yang beralamat di Jalan Lodaya dengan merek dagang Seinkiri.

Cafe di Bandung yang telah beroperasi selama dua tahun ini belakangan diketahui mencantumkan pajak dalam bon atau struk pembayaran tetapi hingga saat ini belum terdaftar sebagai WP atau Wajib Pajak.

Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda Anthony Daulay menyampaikan pihaknya telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik usaha cafe di Bandung tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ini Baca Juga :  Kabar Baik! Ada Subsidi Kepokmas Selama Ramadan 2024 di Bandung

“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, tetapi tidak ada tanggapan. Makanya kami tindak hari ini untuk menciptakan iklim keadilan bagi para pengusaha yang sudah taat pajak,” ujarnya.

Anthony berharap, dengan peringatan keras dari Bapenda dengan memasang spanduk untuk menandai cafe di Bandung tersebut tak bayar pajar membuat pengusaha lainnya patuh menunaikan kewajiban sebagai WP.

“Bapenda mengimbau pengusaha yang belum terdaftar sebagai WP atau wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Bandung,” tutur Anthony.

Ini Baca Juga :  Viral Rumah Warga Tak Mampu Nyaris Roboh di Desa Raharja Sumedang, Ini Faktanya

“Untuk pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau bagi yang ingin mengetahui syaratnya bisa kunjungi laman (website) resmi Bapenda Bandung,” kata Kepala Sub Bidang Penindakan itu menandaskan.