BANDUNG – Putri dari almarhum Letkol Inf (Purnawirawan TNI) Muhammad Mubin, Muthia Ishfahani Febrianti Mubin buka suara menyikapi munculnya kabar hoax soal kasus pembunuhan yang kini menimpa ayahnya.
Dalam keterangannya, Muthia yang didampingi saudaranya Endang A Media Meriska berharap kepada masyarakat. Untuk tidak langsung percaya begitu saja atas berita hoax kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang beredar di media sosial.
“Itu (kabar yang beredar di medsos) belum tentu kebenarannya. Keterangan yang benar (atas kasus yang menimpa ayahnya) adalah yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian”. Tutur Putri dari almarhum Purnawirawan TNI itu.
Lebih lanjut, Muthia pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini jajaran Polres Cimahi dan Polda Jabar yang telah menangani kasus ini dengan sangat cepat dan profesional
“Saya dalam kesempatan ini mengucapkan rasa terimakasih saya mewakili keluarga kepada pihak kepolisian yang telah bekerja dengan profesional, menyelesaikan kasus yang menimpa orangtua kami,” ujarnya.
Kabar Hoax Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Dengan Tudingan Rekayasa Kronologis
Untuk diketahui di tengah penyelidikan kasus pembunuhan Purnawirawan TNI ini, muncul tudingan ada rekayasa kronologis. Selain itu, ada juga yang menyebut pelaku pembunuhan dekat dengan petinggi polisi.
Sebagai informasi, polisi mengamankan pria inisial HH pelaku pembunuh Purnawirawan TNI Muhamad Mubin warga Kota Bandung yang meninggal dunia di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, 16 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sebelum pelaku menusuk korban, keduanya sempat terlibat cekcok mulut. Setelah itu berlanjut menjadi perkelahian yang dipicu karena parkir mobil.
“Korban parkir di depan ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Bandung Barat. Kemudian oleh karyawan pelaku ditegur agar tidak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang,” ungkap Ibrahim.
Pelaku (HH) yang membela karyawannya itu, lanjut Ibrahim, lantas adu mulut dengan korban. Saat Purnawirawan TNI itu marah-marah, pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang dibawa dari dalam rumahnya.
“Pelaku terancam penjara paling lama 7 tahun. Dari tangan pelaku, turut diamankan pisau dapur. Dimata hukum semua sama, yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas,” ucap Ibrahim menandaskan.