Berita  

Temukan Kerugian Negara, Kejari Sumedang Tingkatkan Status Dua Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan

Foto: Kajari Sumedang Dr. Adi Purnama, S.H.,M.H, (tengah) saat menggelar press release di Kantor Kejari Sumedang.

SUMEDANG, 2 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang tingkatkan dua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan di Kabupaten Sumedang.

Adapun dua dugaan korupsi tersebut yaitu kasus penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu dari status penyelidikan menjadi penyidikan tahun anggaran 2023. Dan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Embung Sindang Sari di Bumi Perkemahan Kiara Payung Kecamatan Jatinangor tahun anggaran 2023.

Hal itu, diungkapkan Kepala kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H.,M.H, saat menggelar press release di Kantor Kejari Sumedang. Kamis.

“Hari ini, kita akan melakukan press release terhadap kegiatan pidana khusus, yaitu peningkatan dua perkara dari penyelidikan ke tahap penyelidikan,” kata Adi kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  BUMDesma Sumedang Utara Tingkatkan Pinjaman Modal Hingga Rp 15 Juta

Adi mengatakan, anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu dengan mencapai nilai sebesar Rp 4,7 miliar tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.

Sedangkan, pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung di Kecamatan Jatinangor, lanjut Adi, merupakan anggaran pembangunan bersumber dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini, dugaan korupsi di dua proyek pembangunan itu, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Adi.

Lebih lanjut Adi menuturkan, para penyidik telah menemukan peristiwa pidana sehingga dari hasil penyidikan tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ini Baca Juga :  Terpanjang Pertama di Indonesia, Ini 6 Kelengkapan Keamanan di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Sumedang

“Jadi apa yang menjadi peristiwa pidananya? Setidaknya, kami telah menemukan bukti awal yaitu adanya kerugian terhadap uang negara dari kedua pengerjaan proyek itu,” tegasnya.

Untuk pembangunan Puskesmas Cisitu, tambah Adi, penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Sedangkan pada proyek pembangunan Embung Sindang Sari diperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 2 miliar.

“Itu belum dilakukan perhitungan secara matang. Nanti kami perdalam lagi di tahap penyidikan,” tegas Adi.

Di tahun 2025 ini, Adi menegaskan, timnya akan terus melakukan penyelidikan. Namun karena penyelidikan tersebut masih berada dalam ranah tertutup, maka kami masih harus merahasiakannya.

Ini Baca Juga :  Kakek 82 Tahun di Sumedang Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya

Terkait dua kasus dugaan korupsi tersebut, Adi menyampaikan, bila pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi akan diperiksa secara mendalam.

“Nanti akan ada gelar perkara lagi untuk menentukan tersangka dan lain-lain. Dan dalam tahap penyidikan, kami akan terus mendalami kasus,” ucapnya.

“Penyelidikan kasus sudah dilakukan sejak bulan Oktober akhir. Hingga saat ini untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dan mengumpulkan seluruh barang bukti secara mendalam. Kami tegaskan semua pihak yang ikut dalam pembangunan itu kita semua akan melakukan permintaan keterangan tanpa terkecuali,” tegas Adi menandaskan.