Temukan ASN Nyaleg, Bawaslu Sumedang Perketat Awasi Persyaratan Bacaleg yang Tak Jujur Saat Mendaftar

Bacaleg Ganda di Sumedang
Dodoy Cardaya Anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menegaskan akan mengawasi secara ketat proses verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Sumedang yang tak jujur melengkapi persyaratannya saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya menyebutkan bila pihaknya terus mengawasi secara ketat proses verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg yang dilakukan KPU Kabupaten Sumedang.

“Iya, tentunya kami terus mengawasi secara ketat proses verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg yang kini tengah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumedang,” kata Dodoy saat ditemui wartawan, Jumat 9 Juni 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang.

Dari dimulainya proses verifikasi administrasi persyaratan Bacaleg, lanjut Dodoy, pihaknya bersama KPU telah menemukan beberapa temuan, seperti adanya sejumlah Bacaleg yang terdaftar di 2 Partai Politik (Parpol) atau ganda internal dan eksternal. Kemudian 3 orang ASN yang turut mendaftar sebagai Bacaleg.

Ini Baca Juga :  Cawagub Jabar Erwan Setiawan Gunakan Hak Pilih di TPS 12 Tanjungsari

Selain itu juga, lanjut Dodoy, pihaknya juga menemukan adanya beberapa Bacaleg yang menggunakan foto yang sama dengan nama yang berbeda.

“Untuk yang ASN setelah kami cek, sudah menyertakan surat pengunduran dirinya. Dan kami juga menemukan beberapa Bacaleg yang menggunakan foto yang sama. Jadi fotonya sama tapi dengan nama yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Adanya sejumlah temuan tersebut, Dodoy mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari verifikasi administrasi dan selanjutnya menjadi rekomendasi untuk segera disampaikan ke Parpol yang bersangkutan agar diperbaiki dalam tahapan masa perbaikan.

Ini Baca Juga :  Terpilih Lagi Jadi Ketua PBSI Sumedang, Indra Janji Akan Tingkatkan Pembinaan Atlet dari Usia Dini

“Jadi sejumlah temuan yang kita temukan pada saat verifikasi administrasi akan kita rekomendasikan dan itu menjadi langkah perbaikan dari Parpol. Dan bagi Bacaleg yang tidak lengkap persyaratan masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS),” tegas Dodoy.

Sementara untuk Bacaleg yang berstatus ASN, TNI/Polri dan Kades atau dari badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Namun tidak jujur saat mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. Dodoy menyebutkan bahwa itu menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Kabupaten Sumedang.

“Dalam PKPU no 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bacaleg yang berstatus kepala daerah, wakil Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri, Direksi, Komisaris, Dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD dan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, itu jelas harus mundur,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  KPU Targetkan Partisipasi Pemilih di Bandung Capai 90 Persen di Pemilu 2024

“Dan apabila ada yang tidak jujur dengan tidak menyertakan surat pengunduran dirinya saat mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. Namun melengkapi persyaratannya atau mengupload SK pemberhentian pada tahapan perbaikan pada Silon. Kita akan cek kapan tanggal mengajukan pengunduran dirinya. Kalau memang sesuai dengan PKPU no 10 tahun 2023, atau mundur saat dirinya mendaftar sebagai Bacaleg, tentunya itu sudah sesuai,” ucapnya.

“Akan tetapi bila dalam SK pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan PKPU no 10 tahun 2023. Atau mundurnya setelah proses pendaftaran, tentunya itu tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Dodoy menandaskan.