Berita  

Tempat Hiburan Malam di Sumedang Wajib Tutup Selama Ramadan

Foto: Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal,.SH.,MH

SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memastikan tempat hiburan malam atau tempat Karaoke dan sejenisnya di bulan Suci Ramadan tidak dibenarkan beroperasi.

Hal ini, disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, SH.,MH, saat dihubungi Inisumedang, Jumat, 28 Februari 2025.

Rizzal mengatakan, menjelang Bulan Ramadan 1446 H, Satpol PP bersama TNI, Polri telah melakukan kegiatan cipta kondisi terutama kepada pelaku usaha tempat hiburan malam/karaoke dan sejenisnya, agar saat bulan Suci Ramadan tidak dibenarkan beroperasi termasuk di hari-hari besar keagamaan lainnya.

“Hal ini sebagai upaya penindakan secara preventif, humanis serta menjaga marwah kesucian bulan Ramadan. Sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan tertib serta menumbuhkembangkan rasa tanggung jawab, rasa memiliki dan disiplin dari setiap warga Kabupaten Sumedang,” kata Rizzal.

Ini Baca Juga :  Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Sumedang Beri Pembinaan Mitra Tibum Tranmas

Untuk itu, kata Rizzal, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang juga akan membuat Surat Edaran (SE) terkait seruan dalam mengisi Bulan Suci Ramadan 2025.

SE tersebut juga, lanjut Rizzal, akan ditujukan termasuk kepada umat yang beragama lain maupun yang tidak sedang menjalankan ibadah puasa, agar dapat menghormati ummat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Upaya ini dilakukan agar terciptanya kerukunan antar umat beragama yang harmonis di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Adapun untuk para pengelola restoran, cafe dan rumah makan, sambung Rizzal, disarankan untuk tidak berjualan secara terbuka pada siang hari.

Ini Baca Juga :  Mobil Box Berisikan Ribuan Botol Miras Berhasil Disergap Saat Akan Masuk ke Sumedang

Tak hanya itu saja, kata Rizzal, pada Ramadan 2025 ini juga dilarang mengadakan sahur dan Buka Puasa On The Road yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban lainnya.

“Larangan lainnya, yaitu tidak menyalakan kembang api/petasan dan sejenisnya yang menimbulkan bunyi ledakan akan mengganggu kekhusyuan beribadah dan berpotensi menjadi kerawanan kebakaran,” tegas Rizzal.

Selain melayangkan surat, tambah Rizzal, pihaknya juga akan mengimbau terhadap kegiatan-kegiatan pemuda atau remaja. Di antaranya untuk tidak menggunakan knalpot bising, apalagi adanya balapan liar. Serta membatasi kegiatan-kegiatan para pemuda untuk tidak nongkrong, begadang, berkerumun tidak jelas sampai larut malam.

Ini Baca Juga :  5 Kolam Renang Murah Meriah di Sumedang Bagian Barat, 2 Diantaranya Memakai Sumber Air Pegunungan

“Hal-hal yang negatif lainnya apalagi mengkonsumsi minuman beralkohol, sangat tidak dibenarkan sama sekali. Apalagi di Kabupaten Sumedang adanya Perda Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol,” jelasnya.

Rizzal berharap, pada bulan Ramadan ini dapat diisi dengan kegiatan yang positif memperbanyak ibadah, membaca Al Quran, dzikir, infaq dan shodaqoh, memakmurkan masjid, solat tarawih dan kegiatan agama lainnya.

“Dalam rangka kewaspadaan terhadap ancaman tindak kriminalitas. Kami imbau juga masyarakat untuk meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling),” tandas Rizzal.