INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan tempat hiburan malam di Kabupaten Sumedang libur selama Bulan Ramadan 2023.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal memastikan. Seluruh tempat hiburan malam khususnya yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), terutama usaha karaoke.
“Khususnya untuk usaha karaoke dilarang melakukan aktifitas usaha selama Bulan Ramadan dan H+7 Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan Hari Raya Idul Adha,H-1 dimulai dari Pukul 18.00 WIB sampai dengan H+1 Pukul 18.00 WIB, Dan Hari Besar Keagamaan Lainnya, H-1.Pukul 18.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB”. Kata Rizzal saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 21 Maret 2023.
Selain itu, lanjut Rizzal, bagi para pedagang makanan dan minuman maupun yang sejenisnya. Diharapkan juga untuk menjaga menghormati dan saling menjaga nilai-nilai kekhusyuan dalam orang/warga masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah Shaum Ramadan 1444 Hijriah.
“Kita akan juga melaksanakan monitoring dan pengawasan (sidak) kelokasi -lokasi yang diduga berpotensi adanya pelanggaran dan ganguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkap Rizzal.
Rizzal menambahkan, dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, teratur, nyaman dan tentram. Serta untuk menumbuhkembangkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin diri setiap warga masyarakat. Maka perlu adanya pengaturan dan pelarangan akan kegiatan warga masyarakat.
“Untuk sanksi tentunya sudah jelas. Dimana setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar PERDA/PERKADA dan Peratuan Lainnya. Mulai dari Sanksi Administratif, Pidana Kurungan Paling Lama 6 (enam) bulan dan atau Denda Banyak Rp 50 juta,” tandasnya.