BANDUNG – Tempat hiburan di Bandung wajib tutup selama bulan suci Ramadan 2024. Hal itu berdasarkan dengan adanya Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun akan memberikan sanksi tegas bagi pemilik tempat hiburan yang tetap beroperasi dan tak mempedulikan surat edaran tersebut.
Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi surat edaran tersebut.
Penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film di bioskop, Pemerintah Kota Bandung mengimbau agar pengelola dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi selama bulan Ramadhan 2024.
“Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” begitu keterangan dari Humas Bandung.