BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek bagi pelanggar parkir liar di sejumlah titik larangan yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut. Secara teknis ketika terkena penindakan parkir liar, masyarakat bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang.
“Di sana masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai denda Perda No. 3 Tahun 2020 di loket. Dengan pilihan pembayaran non tunai,” ujar Asep saat dihubungi.
“Hal yang membedakan dari metode pembayaran konvesional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah. Karena pelanggar tidak perlu membawa uang cash,” katanya menambahkan.
Asep menjelaskan, pembayaran non tunai untuk retribusi derek bagi pelanggar parkir liar ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital. Seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.
Dia menyebut, hadirnya inovasi ini agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara efisien, cepat, tidak perlu lagi datang membawa uang tunai. Serta meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.
“Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar (pungli). Kami berharap, inovasi ini dapat diterima dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi,” tuturnya.
Meski demikian, Asep juga mengimbau masyarakat Kota Bandung agar senantiasa taat aturan. Dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung. Sehingga tidak perlu membayar denda.