INISUMEDANG.COM – Sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung melaksanaan operasi pasar rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cimalaka, Selasa, 16 Mei 2023.
Operasi pasar gabungan sendiri dilakukan dengan cara menyisir sejumlah warung penjual rokok yang tersebar di pelosok wilayah Kecamatan Cimalaka.
“Operasi pasar rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cimalaka ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur. Sedangkan dari Pemda Sumedang, leading sektornya yaitu Satpol PP. Sementara Diskominfosanditik hanya membantu untuk dokumentasi saja,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Saepul Amin.
Kegiatan operasi ini, lanjut Saepul, adalah bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang telah diluncurkan pihak Bea dan Cukai. Sebagai upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di pasaran di Kabupaten Sumedang.
Selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, sambung Saepul. Kegiatan operasi ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan ketentuan di bidang bea dan cukai kepada masyarakat.
Kegiatan operasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai produk yang dapat merusak kesehatan. Pasalnya, keberadaan rokok ilegal ini juga tentu tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jadi pada operasi ini, kita ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal, dan ketentuan bea cukai. Dan melalui kegiatan ini juga diharapkan warga di Sumedang bisa ikut berperan aktif untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal,” tandasnya.