INISUMEDANG.COM–Polsek Tanjungkerta dan Surian lakukan Kegiatan Operasi Yustisi menekan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang khususnya di Wilayah Kecamatan Tanjungkerta dan Surian, Senin (18/10/2020).
Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut, Polsek Tanjungkerta di pimpin oleh Ipda Ade Rahmat (Kanit Intelakm), beserta gabungan Personil dari TNI 1 orang, Pol PP 1 orang, dengan hasil kegiatan tersebut berupa Teguran Lisan dan tertulis sebanyak 6 orang. Dan untuk Polsek Surian ada 7 Pelanggar diberikan sanki teguran lisan dan didokumentasikan serta diberikan edukasi tentang Perbup no. 74 tahun 2020.
Sedangkan lokasi kegiatan di Jln. Raya Sukamantri tepatnya depan Mako polsek Tanjungkerta Penggunaan Masker / Penanggulangan Covid-19 di Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang dilaksanakan secara Stasioner. Dan untuk Polsek Surian di depan mako Polsek Surian Polres Sumedang.
“Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perbup No. 74 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan Covid-19”. Ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Kata Dedi, pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan setiap hari selama batas waktu yang belum ditentukan.