SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai membenahi mekanisme penerbitan rekomendasi teknis perizinan guna mempercepat layanan sekaligus menutup ruang praktik pungutan liar.
Langkah ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati saat memimpin rapat evaluasi di Pusat Pemerintahan Sumedang, Jumat (27/2/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kepala perangkat daerah, mulai dari unsur penanaman modal, pekerjaan umum, perumahan, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan hingga koperasi dan perdagangan. Evaluasi difokuskan pada efektivitas pemberian rekomendasi teknis (rekomtek) serta penguatan koordinasi investasi daerah.
Tuti menekankan bahwa pelayanan perizinan harus memberikan kepastian waktu, prosedur yang jelas, serta bebas dari biaya di luar ketentuan. Ia meminta seluruh perangkat daerah memperkuat komitmen integritas agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat maupun kalangan investor.
“Pelayanan harus transparan dan terukur. Jangan sampai ada kesan prosesnya rumit atau memunculkan biaya tidak resmi,” ujarnya.
Salah satu poin pembahasan adalah percepatan penerbitan Surat Keputusan Bupati yang akan menjadi landasan operasional pelayanan terintegrasi. Regulasi tersebut nantinya mengatur pembagian kewenangan dan alur kerja lintas organisasi perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kemal Idris menjelaskan, pola baru pengurusan rekomtek akan lebih terpusat. Akses pengajuan hanya dilayani melalui petugas resmi yang ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama pimpinan perangkat daerah terkait.
Menurut Kemal, penyederhanaan jalur layanan penting untuk memudahkan pengawasan.
“Dengan pintu layanan yang jelas, setiap aduan bisa langsung ditelusuri. Ini bagian dari upaya mempercepat proses sekaligus menjaga akuntabilitas,” katanya.
Selain penataan personel, Pemkab juga memperkuat digitalisasi melalui aplikasi “Si ICE Mandiri”. Platform tersebut memungkinkan pemohon mengunggah berkas secara daring dengan pendampingan petugas di MPP. Peran petugas lebih difokuskan pada asistensi teknis, sedangkan keputusan tetap berada pada kewenangan kepala dinas masing-masing.
Melalui pembaruan sistem tersebut, Pemkab Sumedang berharap iklim investasi semakin kondusif dan pelayanan publik di sektor perizinan berjalan lebih profesional serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.






