INISUMEDANG.COM — Sebanyak lima Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP di Kecamatan Ganeas melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka penegakan Perbub No. 74/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Penanggulangan Covid 19, di walayah setempat, Senin (14/9/2020).
Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan di sepanjang Jalan Umar Wirahadi Kusumah, dengan terus-menerus mengingatkan warga untuk memakai masker sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
Bahkan, petugas gabungan tersebut sampai berkeliling ke pemukiman-pemukiman penduduk dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumuman banyak orang, guna menegakkan Perbup tersebut.
“Untuk menegakkan Perbup ini kami berpatroli sampai ke pemukiman penduduk, mengimbau warga agas senantiasa mengindahkan protokol kesehatan, terutama memakai masker sesuai Perbup 74/2020,” ujarnya.