Tega, Kakek 60 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur Selama 4 Tahun

Tersangka Pencabulan

INISUMEDANG.COM – Sat Reskrim Unit PPA Polres Sumedang melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (60) tahun yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah cucu tirinya di wilayah Jatitujuh, Kab. Majalengka, Selasa (28/9/21).

Penangkapan bermula dari laporan orang tua Korban NR yang melaporkan bahwa anaknya saudari D. Umur 9 tahun yang telah dicabuli kakek tirinya pada 9 Agustus 2021 lalu di Desa Legok Kidul Kecamatan Paseh Kab. Sumedang.

Kasat reskrim AKP. Yanto Selamet menjelaskan bahwa benar pihaknya telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Ini Baca Juga :  Satreskrim Polres Sumedang amankan Pelaku Curas

“Palaku melakukan pencabulan dari tahun 2017 ketika korban sedang berada di rumah tersangka di Dusun Legok Desa Legok Kidul Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. Ketika itu korban dalam keadaan tidur langsung dicabuli. Dari pengakuan Pelaku dia sudah mencabulinya berulang kali dan dari pengakuan korban, kalau korban bicara kepada orang lain diancam akan di bunuh,” ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim, Pasal yang di persangkan terhadap pelaku Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ini Baca Juga :  Polsek Ganeas, Gelar Operasi Yustisi Secara Mobile

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.