Tanah Kas Desa Babakan Asem di Sumedang di Gugat Ahli Waris

Rudiana Kerabat atau Kuasa dari Raden Parta Kusumah

INISUMEDANG.COMTanah Kas Desa Babakan Asem Kecamatan Conggeang, digugat oleh ahli waris. Ahli waris Raden Parta Kusumah mengklaim bahwa tanah yang dikuasi oleh Desa Babakan Asem. Adalah milik Raden Parta Kusumah berdasarkan bukti Eigendum Vorponding.

Rudiana (58) kerabat dari Raden Parta Kusumah mengaku, pihaknya telah menggugat Kepala Desa Babakan Asem Kecamatan Conggeang. Bukan hanya Kepala Desa saja, melainkan turut tergugat juga Camat Conggeang.

“Sebetulnya, bukan karena tanah Kas Desa Babakan Asem akan kena pembebasan jalan tol lalu kami Gugat, bukan seperti itu. Sudah lama juga, saya menginventarisir tanah milik Raden Parta Kusumah ini. Karena memang tanahnya dimana mana, termasuk di Desa Babakan Asem ini pun ada. Yang kebetulan tanah Kas desa itu kena pembebasan jalan tol,” jelas Rudiana kepada IniSumedang.Com Senin 11 April 2022 di Gedung Pengadilan Negeri Sumedang kelas 1 B.

Ini Baca Juga :  Sumedang Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan Kutamaya Terendam Banjir

Tanah Kas Desa yang Digugat Ahli Waris Berdasarkan Bukti Eigendom Vorponding

Tanah milik Raden Parta Kusumah di Kabupaten Sumdang ini, lanjut Rudiana. Berjumlah 11 titik dan semuanya masuk kepada pembebasan jalan Tol Cisumdawu. Seperti tanah yang di Jatinangor hingga ke Palasah, termasuk tanah yang ada di Desa Babakan Asem yang saat ini sedang di Gugat.

“Di Jatigede saja ada dua titik tanah milik Raden Parta Kusumah dan di Bendungan Cipanas pun ada tiga titik. Kenapa baru sekarang saya turun dan menggali lalu mengurusinya. Karena memang kesempatannya baru hari ini kami lakukan, karena Undang Undangnya pun baru sekarang bisa di laksanakan. Pada Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendafataran tanah,” tutur Rudiana.

Ini Baca Juga :  Prakiraan Cuaca di Sumedang Besok, Sabtu 2 Oktober 2021

Dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tersebut, disebutkan bahwa untuk tanah tanah yang beralaskan tanah tanah yang hak lama seperti Eigendom masih bisa untuk di daptar kembali. Dan sekarang dipertajam lagi dengan Peraturan Pemerintah No 18 dan 19 tahun 2020 dan Peraturan Kementrian Agraria/Pertanahan no 18 dan 19 tahun 2020 yang berbunyi bahwa selain mendaftarkan tanah apabila kena proyek akan mendapatkan ganti untung.

“Dari Tahun 2019 kemarin, saya sudah keliling ke desa desa di Sumedang ini untuk memberi tahukan bahwa ini lho tanah kami. Dann kebetulan lagi, di Desa Babakan Asem kena pembebasan lahan tol. Sebelumnya juga saya sudah bertemu dengan pa Kades Babakan Asem. Ternyata tanah yang di klaim oleh desa itu sudah ada letter c nya. Padahal status tanah asal muasalnya adalah Eigendom Vorponding,” ungkap Rudiana.

Ini Baca Juga :  Teka-teki Penundaan Revitalisasi Pasar Tanjungsari

Yang digugat oleh pihak Raden Parta Kusumah di Desa Babakan Asem itu yang terkena jalan tol seluas kurang lebih 8 Ha. Atas dasar hal tersebut, munculah gugatan kepada Desa Babakan Asem dan instansi terkait.

“Saat ini, perkara gugatan kami sudah di Pengadilan Negeri Sumedang. Dan sekarang baru ke tiga kali, dengan agenda masih mediasi,” tandasnya.