INISUMEDANG.COM – Jika sebelumnya harus pergi ke Bandung, Tasikmalaya atau Cirebon. Kini warga Sumedang
bisa tak perlu repot-repot karena bisa mengurus layanan keimigrasian, pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang.
Loket Layanan Imigrasi sekaligus Launching Pasport Elektronik Polikarbonat di MPP secara resmi di buka oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli didampingi Pj Sekda Sumedang Tuti Ruswati, Selasa 23 April 2024.
Yudia menyampaikan, dibukanya layanan keimigrasian di MPP ini merupakan bagian dari fungsi pemerintah dalam pelayanan publik.
“Mendekatkan pelayanan publik agar pelayanan publik itu bisa dirasakan lebih cepat dan mudah oleh masyarakat Sumedang,” ujar Pj. Bupati Sumedang Yudia Ramli didampingi Plh Sekda Tuti Ruswati saat meresmikan , .
“Jadi sekarang masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Bandung, Tasik atau Cirebon. Karena Sumedang telah melaunching loket layanan imigrasi di MPP,” tambahnya.
Yudia juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenhukam RI Kantor Wilayah Jawa Barat yang telah bersinergi dengan Pemda Sumedang menyelenggarakan tata kelola pemerintahan secara kolaboratif.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung Agung Pramono mengapresiasi Pemda Sumedang untuk berkolaborasi dengan Kemenhukam Kanwil Bandung dalam memberikan layanan keimigrasian melalui MPP Kabupaten Sumedang.
“Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat Sumedang dan sekitarnya dalam pengurusan permohonan paspor baru dan pemberian informasi keimigrasian dengan memanfaatkan alternatif jarak yang lebih dekat,” ucapnya.
Agung juga menerangkan proses pembuatan paspor harus sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan oleh Kemenhukam Kanwil Jawa Barat.
“Untuk proses wawancara dan pengambilan foto memakan waktu kurang lebih sepuluh menit, karena kita harus memberikan pertanyaan dan mendalami juga, jangan sampai yang kita akan berikan paspor tersebut melakukan hal-hal yang kurang baik ketika di luar negeri. Selain itu kita harus mengecek apakah pemohon ini masuk dalam daftar black list atau tidak,” terangnya.
Diterangkan Agung untuk kuota pembuatan paspor saat ini sejumlah tiga puluh sampai lima puluh pemohon karena masih melihat antusias masyarakat kedepan.
“Sementara kami juga membuka layanan keimigrasian di MPP dua kali dalam satu minggu yakni hari selasa dan jumat. Untuk biaya pembuatan paspor biasa yakni 350 ribu dan paspor elektronik 600 ribu,” tandasnya.