INISUMEDANG.COM – Sejumlah warga menggeruduk dan hentikan aktivitas galian di wilayah Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan, Minggu (21/3/2021).
Warga menghentikan aktivitas galian tersebut, karena merugikan serta belum memiliki izin resmi dari Pemerintah.
“Kemarin ketika dihentikan, masarakat sekitar ataupun aparat Desa tidak ada yg berani datang karena mereka takut oleh pemiliknya,” kata salah seorang warga berinisial DR, kepada wartawan melalui sambungan teleponnya, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, hanya warga luar yang memiliki lahan disekitar galian itu, yang berani komplain bukan warga sekitar. Karena kegiatan galian tersebut berada tepat di samping lahan mereka, yang dampaknya menimbulkan tebing setinggi 8 sampai 9 meter.
“Sesungguhnya sikap warga sangat menolak dan keberatan dengan adanya aktivitas galian tersebut. Untuk Izin warga memang ada, hanya saja diduga warga yang memberikan izin itu terintimidasi,” ujarnya.
DR berharap pihak pemerintah ataupun instansi terkait dalam hal ini Satpo-PP Sumedang bersikap tegas, jika ada aktivitas galian yang belum memiliki izin dan sudah beraktivitas.
“Ya, seharusnya kalau belum mengantongi izin ya tutup, kan jelas itu sudah melanggar,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah Camat Pamulihan H. Hery Harjadinata mengaku sudah melakukan mediasi atas peristiwa tersebut.
“Iya kemarin sudah dimediasi, bahkan pihak desa pun hadir,” ujarnya ketika dikonfirmasi, di Gedung IPP Setda Kabupaten Sumedang, Senin (22/3/2021) siang.
Sementara ketika disinggung terkait proses izin aktivitas galian tersebut, Hery mengaku sudah melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Sumedang.
“Kalau terkait izinnya, sepenuhnya kewenangan Provinsi, dan saya sudah kirimkan surat ke Satpol PP,” akunya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengaku, sudah di mengingatkan pemilik galian untuk memproses Izinnya dan menghentikan kegiatan sebelum Izin keluar.
“Kami sudah ingatkan, dan sudah mengimbau agar aktivitas dihentikan sebelum izinnya terbit,” ujarnya.
Rizzal mengakui juga, kalau untuk penghentian langsung belum ada, hanya baru sebatas dihimbau saja.
“Kami sudah buatkan surat pernyataan dan akan menempuh izin. Dan dalam surat pernyataan pun harus diberhentikan sebelum Izin keluar,” tandasnya.