INISUMEDANG.COM – Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 varian Omicron, Pemkab Sumedang mengambil langkah cepat dengan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengatakan. PPKM Level 3 bagi seluruh Sumedang akan mulai dilaksanakan hari ini 15 Februari 2022.
Dimana penanganannya, secara komprehensif akan dilakukan dari hulu sampai ke hilir, mulai dari segi pencegahan sampai pengendalian Covid-19. Seperti penegakan hukum, sosialisasi, edukasi, peningkatan Tracing, Testing dan Treatment termasuk percepatan vaksinasi.
“Berdasarkan hasil kajian dari para pakar epidemiologi, lonjakan kasus varian Omicron akan terjadi dua sampai tiga minggu kedepan. Semoga masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut, untuk menjaga kesehatan dan jiwa kita agar terhindar dari Covid-19”. Kata Bupati Dony dalam Rapat Forkopimda yang dilaksanakan di Ruang Tengah Gedung Negara, Senin 14 Februari 2022 kemarin.
Seperti diketahui sebelumnya Pemkab Sumedang, hanya memberlakukan PPKM Level 3 di 3 yaitu Kecamatan Tanjungsari, Jatinangor dan Cimanggung.
Kebijakan itu, diambil menyusul pemberlakuan PPKM Level 3 di Bodebek dan Bandung Raya oleh Gubernur Jawa Barat dalam rangka mewaspadai lonjakan Kasus Covid-19 dan Omicron.
“Sumedang ini masuk dalam aglomerasi dari Bandung Raya, sehingga PPKM per kecamatan disesuaikan treatment-nya. Ada tiga kecamatan yang diberlakukan PPKM Level 3. Sementara kecamatan lainnya masih memberlakukan PPKM Level 2,” ujar Bupati Dony beberapa waktu lalu.
Adapun diberlakukannya PPKM Level 3 di tiga kecamatan tersebut, kata Bupati Dony, karena ketiga Kecamatan itu berbatasan langsung dengan Bandung.