SUMEDANG – Warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas di 3 Desa di Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang hingga kini belum menerima uang ganti rugi (UGR).
Akibatnya, sejumlah warga yang tanahnya terdampak PSN Bendungan Cipanas mendatangi kantor BPN Sumedang untuk meminta kepastian pembayaran UGR.
“Iya, semua yang hadir di sini (BPN) untuk menanyakan tentang validasi resume. Supaya yang dijanjikan PPK itu bisa cair akhir Desember 2024 ini, untuk tiga Desa yaitu Desa Karanglayung, Cububuan dan Conggeang Kulon,” kata Oos mantan Kades Karanglayung di Kantor BPN Sumedang, Senin 23 Desember 2024.
Selain itu, lanjut Oos, kedatangannya juga untuk meminta supaya resume desa ungkal bisa keluar di akhir desember ini.
“Jadi tujuan kami ke sini (BPN) agar proses validasi selesai dan UGR segera diterima oleh warga,” ungkapnya.
Oos menurutkan, selama proses pembebasan lahan semua masyarakat patuh mengikuti semua aturan atau tahapan dari pemerintah.
Namun, sambung Oos, pada kenyataannya banyak janji-janji palsu. Bahkan apa yang disampaikan oleh BPN ataupun pihak terkait lainnya, janjinya selalu meleset.
“Kami ke sini bukan menuntut keadilan. Tapi menuntut hak kami. Karena akibat telatnya pembayaran UGR ini, sangat berdampak terhadap masyarakat. Terlebih lahan milik warga kini sudah terendam Bendungan Cipanas,” tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Oyat Mulyati perwakilan warga terdampak proyek Bendungan Cipanas. Menurutnya hingga kini ada sekitar 644 bidang lahan di 3 Desa yang belum dibebaskan, dengan rincian 426 bidang di Desa Karanglayung, 29 bidang di Conggeang Kulon dan di Desa Ungkal ada 169 bidang.
“Pada intinya kami ingin UGR itu segera dibayarkan kepada warga terdampak. Karena itu sudah menjadi hak warga. Apalagi kini tanah-tanah milik warga itu sudah digenangi air Bendungan Cipanas,” tandasnya.