INISUMEDANG – Belum mengantongi izin, galian C milik Iyep di Dusun Segel Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang akhirnya ditutup sementara, Jum’at 31 Maret 2023.
Kapolsek Pamulihan IPTU Ardiyanto mengatakan, penutupan sementara tersebut dilakukan karena sdr. Iyep yang mengatasnamakan pemilik lahan tersebut belum mengantongi izin resmi.
Selain itu, dampak dari galian juga mengakibatkan banyaknya masyarakat sekitar galian yang berjualan terdampak polusi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi terhadap orang yang mengatasnamakan pemilik ternyata belum bisa menunjukkan izin resmi dari galian tersebut.
“Baru ada persetujuan dari warga, diketahui oleh pihak Desa dan Kecamatan. Dan itupun salah pengantarnya,” tegas Rizzal.
Rizzal menegaskan, galian tersebut ini akan ditutup sementara, sampai si pemilik bisa menunjukkan bukti telah menempuh perizinan yang benar.
Selanjutnya untuk antisipasi longsoran dan banjir, tambah Rizzal, kami juga meminta pemilik atau pelaku usaha untuk
melaksanaan penataan mitigasi kebencanaan di lokasi yang bekas digali selama 7 hari progres.