INISUMEDANG.COM – Desa Babakan Asem Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang ini, merasa diistimewakan. Pasalnya, tanah Kas Desa (TKD) Babakan Asem telah digugat bukan hanya satu penggugat, melainkan 4 penggugat sekaligus.
Kepala Desa Babakan Asem Endim Koswara mengaku, dirinya merasa kaget juga sekaligus merasa diistimewakan. Dengan adanya 4 penggugat yang mengklaim bahwa TKD Babakan Asem tersebut milik mereka dengan membawa bukti bukti yang ada.
“Saya, sebagai Kepala Desa Babakan Asem, ketika ada kekeliruan dan mau menggugat tanah kas desa, silahkan saja. Karena yang selama ini di perkarakan oleh para penggugat dengan dasar alas hak Eigendom Vorponding”. Kata Endim saat diwawancarai IniSumedang.com Senin kemarin, 11 April 2022 di lingkungan Gedung Pengadilan Negeri Sumedang.
Adapun 4 penggugat tersebut, kata Endim, diantaranya keluarga Mama Sukardi dari Cirebon, Kelaurga dari Ibu Berti, dari keluarga Jhon Hendri Van bluenstain, dan yang ke empat dari keluarga Raden Parta Kusumah.
“Sebenarnya, yang menjadi perkara saat ini, tanah kas desa yang kena pembebasan jalan tol, yang saat ini, akan mediasi di Pengadilan Negeri Sumedang dengan pihak penggugat dari Raden Parta Kusumah dengan luasan gugatan tanah yang diklaimnya seluas kurang lebih 8 Hektar yang terkena dampak jalan tol,” jelas Endim yang di dampingi oleh kuasa hukum dari Pemda Sumedang.