Tak Hanya Parkir Berlangganan, Parkir Harian Juga Bakal Diterapkan di Sumedang, Catat Tanggalnya

INISUMEDANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, bakal memberlakukan parkir harian di sejumlah titik parkir di Kabupaten Sumedang.

Kebijakan pemberlakuan parkir harian ini, dalam upaya untuk mengejar target retribusi parkir Rp10 miliar yang sebelumnya telah ditargetkan dalam Parkir Berlangganan yang telah dimulai sejak 1 April 2021 lalu.

Selain mengejar target retribusi parkir, kebijakan diberlakukannya parkir Harian ditargetkan untuk menyasar warga Sumedang yang tidak membayar Parkir Berlangganan.

“Jadi kebijakan diambil, untuk mengoptimalkan PAD dari retribusi parkir, yang hingga kini sulit tercapai, dengan memberlakukan program parkir berlangganan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang Tono Suhartono, saat menggelar jumpa pers di Kantor Dishub Sumedang, Kamis (17/3/2022).

Ini Baca Juga :  Disdukcapil Sumedang Luncurkan "Simoyan Go To School"

Nantinya, kata Tono, parkir harian akan diterapkan terhadap para pemanfaat jasa parkir, yang belum membayar retribusi parkir melalui program parkir berlangganan yang belum optimal hingga kini.

“Masih banyak pemilik kendaraan di Sumedang, yang belum mengikuti program parkir berlangganan,” tuturnya.

Tarif Berlaku Bagi Pengguna Yang Belum Membayar Program Parkir Berlangganan

Sehingga, lanjut Tono, penerapan parkir harian diharapkan para pengguna jasa parkir yang belum mengikuti parkir berlangganan, bisa tetap dipungut retribusinya. Dan harapan lainnya, akan beralih bagi yang belum mengikuti parkir berlangganan.

Ini Baca Juga :  PDAM Cabang Sumedang Selatan Ganti Ratusan Meteran Air Rusak

“Parkir harian ini, telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 89 Tahun 2022. Dan mulai diterapkan pada 21 Maret 2022 mendatang,” ujarnya.

Untuk tarifnya, tambah Tono, yaitu untuk kendaraan jenis motor roda dua dan tiga sebesar Rp 1.000,-, mobil penumpang roda dua dan tiga seharga Rp 2.000,-, mobil penumpang roda enam atau lebih Rp 3.000,-, mobil barang roda empat Rp 2.500,-, dan mobil barang roda enam Rp 3.500,-.

“Tarif parkir harian ini, hanya berlaku bagi pengguna jasa layanan parkir yang belum membayar program parkir berlangganan saja. Nanti, pengguna jasa parkir yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan, akan dipungut retribusi sesuai tarif parkir yang telah ditentukan,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Bupati Imbau Kadis Harus Datang di Acara Rapat Evaluasi Kinerja

Disinggung adanya Juru Parkir yang masih memungut dan menerima uang dari pengguna Jasa Parkir Berlangganan saat ini.

Diakui Tono, memang masih ada beberapa petugas yang nakal. Namun, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap Jukir ( Juru Parkir) yang masih kedapatan melanggar aturan tersebut.

“Saya memang sudah melakukan survei, memang ada saja yang nakal. Dan sudah diberikan peringatan. Kita terus lakukan pembinaan terhadap Jukir,” ucapnya.