Rekomendasi Pihak Kecamatan
Bahkan, dari Inspektorat juga melakukan koordinasi dengan pihak kementerian terkait permasalahan yang terjadi di Desa Ranjeng.
“Sebetulnya, kalau urusan keuangan Desa, itu ada pihak Kecamatan yang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sebelum mengajukan pencairan kembali untuk tahap selanjutnya. Kami disini hanya menerima laporan atau rekomendasi dari pihak kecamatan tentang pengajuan pencairan dana Desa,” ungkapnya.
“Nah, kalau permasalahan di Desa Ranjeng, Silpanya itu disekitar Rp 300 juta yang merupakan warisan dari Kades terdahulu. Akhirnya karena Silpa itu, Kementerian Keuangan memotong dana desa Ranjeng mulai tahun 2022 hingga tahap ke dua pencairan dana Desa pada tahun 2023 ini. Jadi Kades lama yang bermasalah, dampaknya ke kades yang sekarang ini menjabat dan ke masyarakat juga,” tambah Anjar.
Anjar mengaku terkait pengelolaan keuangan Desa, pihaknya terus mewanti-wanti dalam pembinaan baik bagi para Kepala Desa ataupun pembinaan perangkat Desa.
“Kami selalu menegaskan untuk berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa baik terhadap Kades atau perangkatnya. Jangan sampai karena loyalitas kepada Kades justru berdampak ke perangkat Desa itu sendiri,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf menyebutkan. Bila pihaknya telah mengantongi hasil audit pengelolaan keuangan Desa Ranjeng yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sumedang.
“Untuk hasil audit sudah ada, nominalnya juga sudah ada. Nah saat ini kita masih melakukan penghitungan kerugian negara (PKN),” tuturnya.
Yusuf menambahkan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Ranjeng saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih melengkapi alat bukti lainnya.
“Intinya saat masih dalam proses penyelidikan dan masih melengkapi untuk alat buktinya,” tandasnya.