Tak Hanya Dijerat Hukum, Dugaan Korupsi Keuangan Desa Ranjeng Sumedang, Berimbas Pengurangan Dana Desa

Penyelewengan Keuangan Desa
Fungsional Analis Kebijakan Ahli pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang Siti Anjarini

INISUMEDANG.COM – Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang kini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan Desa Ranjeng Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020.

Sebanyak 17 orang diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Sumedang dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Ranjeng. Yang diduga dilakukan oleh mantan Kades periode 2015-2021.

Selain berproses hukum, ternyata dampak dari dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan desa, yang diduga oleh mantan Kepala Desa tersebut. Juga berdampak terhadap pengurangan Dana Desa yang diterima oleh Desa Ranjeng.

Ini Baca Juga :  Cegah Konflik di Masa Tenang, Masyarakat Diimbau Tak Terpengaruh Berita Bohong

Demikian disampaikan oleh Fungsional Analis Kebijakan Ahli pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Siti Anjarini saat ditemui IniSumedang.Com di ruang kerjanya, Kamis 8 September 2023.

Menurutnya sebelum diproses hukum, sebenarnya dampak membengkaknya silva (Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan) yang terjadi pada pemerintahan Kepala Desa Ranjeng sebelumnya. Sehingga berdampak pula dikuranginya Dana Desa yang yang diterima oleh kepemimpinan kepala Desa yang baru.

“Jadi, imbas dari membengkaknya Silpa yang terjadi di era kepemimpinan kades sebelumnya. Berdampak terhadap pengurangan Dana Desa pemerintahan sekarang ini, dan juga berdampak kepada masyarakatnya,” ujar Anjar sapaan akrabnya.

Ini Baca Juga :  Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Parakanmuncang Sumedang Naik

Terkait permasalahan yang terjadi di Desa Ranjeng sendiri, lanjut Anjar. Pihak DPMD sendiri sebagai pembina dari Desa terus berkoordinasi dengan Inspektorat.