INISUMEDANG.COM – Kabar gembira bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Pasalnya, tahun 2024 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Namun sayang, kuota PPPK guru itu khusus bagi mereka yang mengajar di sekolah negeri.
Menurut Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani bahwa tahun ini, pemerintah akan fokus menyelesaikan dulu perekrutan PPPK khusus bagi guru honorer di sekolah negeri. Adapun, guru honorer yang mengajar di sekolah swasta tidak ada lowongan.
“Perlu kami sampaikan bahwa pembukaan seleksi atau pendaftaran PPPK 2024 JF Guru tahun ini tidak untuk para Guru swasta. Untuk seleksi PPPK JF Guru tahun 2024 ini tidak membuka untuk pelamar dari sekolah swasta,” kata Nunuk dikutip dari reel Facebook pribadinya, Jumat (30/8/2024).
Meski demikian, berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024, terdapat syarat agar Guru dari sekolah swasta dapat melamar.
“Syarat utamanya adalah guru tersebut masuk kategori P1 (prioritas 1) dan memiliki surat izin melamar PPPK 2024 dari kepala yayasan, kepala lembaga atau instansi tempat mengajar,” ujarnya.
Sehingga pada saat dinyatakan diterima sebagai ASN PPPK tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Menurut Nunuk, kebutuhan guru di sekolah swasta juga sangat penting, akan bermasalah jika para guru berpindah tugas ke sekolah negeri. Sekolah swasta akan kekurangan tenaga pengajar jika banyak dari mereka yang dipindah tugaskan.
Akan tetapi, surat izin melamar dari kepala yayasan tersebut bukan menjadi syarat satu-satunya agar bisa mendaftar PPPK 2024. Seperti dijelaskan dalam KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024, terdapat 5 jenis pelamar yang akan diprioritaskan. Salah satunya guru P1, yang telah memiliki sertifikat pendidik, dan sudah lulus PPG (pendidikan profesi guru).
Menanggapi keputusan itu, salah seorang guru honorer sekolah swasta, Iman Danuarta mengaku merasa ada diskriminasi dalam hal perekrutan PPPK guru. Sebab, guru honor sekolah swasta sama sama mengajar anak orang, bukan anak siluman.
Disamping itu, guru honor sekolah swasta juga tidak mendapatkan tunjangan atau gaji apapun dari pemerintah. Padahal, sama sama mencerdaskan anak bangsa.
“Menurut saya, jika masalahnya banyak sekolah swasta yang ditinggalkan oleh guru yang lolos PPPK, kenapa pemerintah tidak menempatkan guru tersebut di sekolah induk (atau tempat dia mengajar). Toh sama sama berjuang dalam mencerdaskan anak bangsa. Kemudian, jumlah sekolah swasta pun jauh lebih banyak dari pada sekolah negeri. Itu artinya, banyak lulusan pelajar yang diciptakan dari rahim sekolah swasta,” tegasnya.
Pria yang juga sekretaris Forum Guru Honor Swasta Kabupaten Sumedang tersebut mengaku, ada beban psikologis guru guru yang menghonor di sekolah swasta. Imbasnya, mereka menjadi antipati dengan pemerintah dan hilang semangat dalam mengajar.
Lebih parah lagi, akan berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia karena ada jutaan guru honor yang mengajar di sekolah swasta.
“Bayangkan jika jutaan guru honor sekolah swasta berdemo ke jalan. Turun ke DPR untuk menuntut hak mereka. Sedangkan tugas mengajar mereka tinggalkan. Menurut saya itu bisa saja terjadi jika pemerintah melalui Kemenpan RB dan Kemendikbud tidak memberikan hak yang sama kepada guru honor sekolah swasta,” tandasnya.