INISUMEDANG.COM – Kabupaten Sumedang merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang dinilai belum memiliki legalitas batas desa secara sah.
Tahun 2022 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan melaksanakan penertiban, penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Sumedang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman diruang kerjanya, Selasa (26/4/2022).
Endah mengakui, hampir semua desa di Kabupaten Sumedang belum memiliki dokumen batas desa yang sah diakui negara. Bahkan tidak memiliki dokumen atas batas desa tersebut.
“Akibatnya, ada beberapa desa terjadi sengketa saling klaim batas wilayah. Karena masing – masing desa tidak memiliki dokumen batas desa yang resmi diakui negara secara sah,” ujarnya.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencanakan akan menertibkan dan menguatkan batas desa yang dianggarkan Rp 10 juta tiap desa, diambil dari program Sapras.
“Pelaksanaan program penetapan dan menguatan batas desa tahun 2022 ini. Akan dilaksanakan pihak konsultan yang direvensi oleh pihak Pemda Sumedang,” tandasnya.
Disebutkan, dari 10 juta tiap desa tersebut terbagi beberapa pos anggaran. Diantaranya untuk biaya honor PPK sebesar Rp 2,2 juta, dan sekitar Rp 6 juta untuk biaya honor konsultan.
“Terkait pelaksanaan program batas desa itu, pihak PMD telah mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) se-Jawa Barat terkait juklak juknis yang dilaksanakan tahun ini,” katanya.
Nantinya, lanjut Endah, dokumen batas desa tersebut berupa peta desa dengan SK Bupati Sumedang yang akan tercatat di Kemendagri.
“Sebelumnya tahun 2021 lalu, ada sekitar 20 desa yang berada di wilayah sekitar kawasan Waduk Jatigede, sudah melaksanakan program penetapan dan penguatan batas desa,” tuturnya.