Berita  

Tahun 2025, Sumedang Dapat Kucuran DBHCHT Senilai Rp 34,22 Miliar

Foto: Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sumber Daya Alam pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Kuswaya.

SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, pada tahun 2025 ini mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 34,22 miliar.

Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan anggaran DBHCHT pada tahun 2024 yang hanya mendapatkan Rp 32,71 miliar.

Seperti di tahun sebelumnya, anggaran yang bersumber dari DBHCHT menyasar program utama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani, buruh tani dan pengusaha tembakau, selaku pihak yang berkontribusi terhadap pendapatan DBHCHT di Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  15 Irigasi di 5 Kecamatan di Sumedang Bakal Diperbaiki, Berikut Lokasinya

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Hj. Mulyani Toyibah, melalui Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sumber Daya Alam Denny Kuswaya menyampaikan, untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT telah disusun dalam perencanaan program tahun 2025.

Program sasaran DBHCHT ini, lanjut Deny, akan dilaksanakan oleh 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Perikanan dan Peternakan, Diskop UKMPP, Disnakertrans, Diskominfosanditik, Satpol PP, Dinkes dan RSUD Umar Wirahadikusumah.

Sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024, sambung Denny, anggaran yang bersumber dari DBHCHT, 50 persen di antaranya harus digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat.

Ini Baca Juga :  Sempat Viral, Pria Penodong Pemilik Warung di Jatinangor Sumedang Akhirnya Diciduk, Statusnya Ternyata Masih Pelajar

Adapun sisanya, tambah Denny, 40 persen untuk programl kesehatan, dan 10 persen untuk program penegakan hukum.

“Saat ini ada sejumlah kegiatan yang bersumber dari DBHCHT sudah berjalan, seperti Latihan Keterampilan Kerja masyarakat di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) dan pemberantasan barang kena cukai illegal yang dilakukan oleh Satpol PP,” tandasnya.