BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung menargetkan pada tahun 2022 PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi parkir bisa meraih Rp1,6 miliar.
Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kabupaten Bandung Ruddy Heryadi optimis target itu dapat tercapai karena telah ada kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kalaupun misalnya pihak ketiga merugi, dalam perjanjian kerja samanya tetap harus membayar sesuai target yang ditetapkan itu,” ungkap Ruddy saat dikonfirmasi wartawan.
Sebenarnya, lanjut Ruddy, potensi PAD dari sektor retribusi parkir itu cukup besar. Dimana sesuai perhitungan melihat banyaknya potensi diwilayahnya dapat menembus Rp4,5 miliar.
“Maka perlu dioptimalkan. Nah hingga pertengahan tahun ini, Pemkab Bandung telah menerima Rp650 juta dari retribusi parkir melalui pihak ketiga itu,” tutur Ruddy.
Menurutnya, ada beberapa keuntungan dari kerjasama penarikan retribusi parkir dengan pihak ketiga. Selain pasti mencapai target, juga terjadi efisiensi penggunaan anggaran.
“Biasanya ada beban sekitar Rp100 juta untuk pencetakan karcis. Saat ini karcis dicetak pihak ketiga. Jadi sekarang tak ada lagi beban mencetak karcis,” kata Ruddy.