BANDUNG – Pemkab Bandung menerima alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp13,1 miliar untuk tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tertanggal 19 April 2022. Realisasi DBHCHT Tahun 2022 tersebut lebih ditekankan kepada penegakan hukum rokok ilegal.
Dalam keterangannya, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunanan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Marlan menyebut ada pengalihan beberapa kegiatan dalam pemanfaatan DBHCHT itu.
“Berdasarkan SE (fokus kegiatan) terkait dengan masalah penegakan hukumnya atau aspek ilegalnya. Makanya jajaran Satpol PP Kabupaten Bandung menjadi leading sector dalam realisasi DBHCHT ini,” kata Marlan
Kendati begitu, lanjut mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung itu. Sebagain besar alokasi DBHCHT ini disalurkan dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya petani.
“Jadi, Satpol PP nantinya selain melakukan penegakan hukum terkait cukai tembakau ilegal. Juga melakukan sosialisasi termasuk publikasi terkait dengan masalah cukai,” kata Asisten Daerah Bidang Perekonomian itu.
Marlan menambahkan ada juga pelatihan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja, bantuan langsung tunai (BLT) untuk para petani dan program peningkatan kualitas tembakau oleh jajaran Dinas Pertanian.
“Kegiatan peningkatan hasil pasca panen Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Serta Dinas Kesehatan untuk pengembangan Rumah Sakit Oto Iskandar Di Nata, Soreang,” ucap Marlan melanjutkan.
Selain itu alokasi DBHCHT tahun 2022, kata dia. Antara lain untuk Dinkes atau RSUD Otista Rp5 ,9 miliar, Disnaker Rp2,5 miliar, Disdagin Rp1,6 miliar, Dinsos Rp1,4 miliar, Satpol PP Rp1,3 miliar, Distan Rp1 miliar.
“Adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) alokasi DBHCHT tahun 2021 sekitar Rp3 miliar. Silpa Rp3 miliar ini akan masuk ke APBD Perubahan tahun 2022 ini untuk menentukan alokasinya,” katanya menandaskan.