Berita  

Tahun 2022, Belasan ASN di Sumedang Bercerai, Guru dan Nakes Mendominasi

ASN di Sumedang
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN pada BKPSDM Sumedang Cucu Nurpirman.

INISUMEDANG.COMPolemik rumah tangga tidak hanya terjadi di masyarakat umum saja. Ternyata hal serupa pun terjadi pada sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) di Sumedang yang berujung perceraian.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN pada BKPSDM Sumedang Cucu Nurpirman mengatakan. Perkara perceraian ASN itu sudah diatur dalam UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

“Layanan dibidang kami, salah satunya pengembangan kompetensi, lalu Diklat Fungsional dan Asesmen untuk pejabat yang berpotensial serta Disiplin dan Kinerja. Yang termasuk Disiplin dan Kinerja didalamnya kapatuhan ASN bilamana mengajukan perceraian”. Kata Cucu saat dikonfirmasi IniSumedang.Com Selasa 27 Desember 2022 di ruang kerjanya.

Sehingga, lanjut Cucu, bila seorang ASN bercerai secara tiba-tiba di Pengadilan Agama maka hal itu adalah sebuah pelanggaran. Hal ini karena harus ada proses yang harus ditempuh ketika ASN akan bercerai diantaranya seizin pimpinan lalu dilanjutkan ke BKPSDM.

Ini Baca Juga :  Dishub Gandeng Dinkes Sediakan Layanan Kesehatan Darurat di Jalur Mudik Selatan

Setelah itu, sambung Cucu, ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang. Dan kalau perkara menggugat cerai harus juga ditandatangani oleh Wakil Bupati.

“Untuk kasus cerai ASN di Sumedang pada tahun 2022 hingga Desember ini, sama jumlahnya pada tahun 2021 kemarin yaitu sebanyak 16 kasus perkara cerai. Dan berdasarkan catatan di bidang kami mayoritas dari Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes),” tandasnya.