INISUMEDANG.COM – Saat ini Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sumedang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun berdasarkan pantauan dari DCS tersebut banyak calon setiap dapilnya hampir di semua Partai Politik tidak terpenuhinya paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Hal itu, karena KPU mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, terutama pasal 8 angka 2 yang memungkinkan perhitungan matematika murni dengan bilangan dibawah 50 dibulatkan ke bawah, otomatis banyak hitungan menjadi dibawah 30%.
Menurut Dodoy Cardaya, pengamat kepemiluan di Sumedang. Jika pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung maka banyak parpol yang DCS nya berpotensi jadi tidak memenuhi syarat (TMS). Karena keterwakilan perempuan kurang dari 30% di beberapa dapil.
“Sebagai contoh di dapil 2 ada 8 kursi, hitungan kemarin cukup terdapat 2 orang caleg perempuan karena hitungannya dibawah 2,5 artinya bisa dibulatkan menjadi 2 orang perempuan, tapi jika pasal ini dibatalkan MA, maka jumlah caleg perempuan menjadi minimal 3 orang di dapil tersebut,” ungkapnya.
Dodoy menambahkan, parpol kini punya pekerjaan rumah untuk memenuhi syarat wajib tersebut padahal penetapan DCT sudah dekat. Menurutnya, jika hal itu tidak diperbaiki maka DCS dalam satu dapil tersebut berpotensi TMS.
“Jadi solusinya apakah akan diganti calon laki-laki yang MS dengan calon perempuan. Atau kalau tidak ada calon perempuan maka jumlah calon laki-lakinya dikurangi,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan pemberitaan media online pada Selasa (29/8/2023). Bahwa Mahkamah Agung mengabulkan Judicial Reveiw (JR) dari Perludem terkait pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023.
“Ketentuan pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata jubir MA, Suharto.