Berita  

Sumedang Terima DBHCHT Senilai Rp 32,5 Miliar di Tahun 2023, Ini 5 Program yang Akan Dilakukan

BLT Bagi Hasil Cukai
Salah seorang petani tembakau asal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang saat sedang menjemur tembakau.

INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 32,5 miliar di tahun 2023 ini. Nilai itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya di tahun 2022 yaitu sebesar Rp 19,8 miliar.

Anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumedang dari DBHCHT tersebut, akan dipergunakan untuk mendanai 5 program, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021.

“Untuk pelaksanaan teknis penggunaan DBHCHT ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021,” ujar Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah, kepai wartawan, Senin, 8 Mei 2023.

Ini Baca Juga :  Gedung Creative Center Sumedang Sepi

Untuk itu, lanjut Hj. Mulyani, dalam pelaksanaan anggaran DBHCHT di Kabupaten Sumedang, tentunya akan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021.

Adapun program yang dimaksud diantaranya, untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan untuk program pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kelima program ini, lanjut Hj. Mulyani nantinya bakal dibagi kembali menjadi tiga sub bidang, bidang pertama yaitu kesejahteraan sosial dengan alokasi anggaran sebesar 50 persen dari nilai DBHCHT.

Ini Baca Juga :  Selama 5 Bulan Para Penyadap Getah di Hutan Buru Kareumbi Sumedang Tunggu Kejelasan PKS dari BBKSDA

“Khusus sub bidang kesejahteraan sosial ini, di dalamnya meliputi kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, kegiatan ketenagakerjaan di bidang sosial, serta bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau di Kabupaten Sumedang,” tuturnya.

Sementara untuk sub bidang keduanya, Hj. Mulyani menyebutkan, akan dipergunakan untuk mendanai program kegiatan kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 40 persen dari total DBHCHT yang diterima.

Sedangkan untuk sub bidang ketiga, sambung Hj. Mulyani nantinya dipergunakan untuk mendanai program kegiatan penegakan hukum, dengan alokasi anggaran sebesar 10 persen dari nilai DBHCHT yang diterima.

Ini Baca Juga :  Polisi Jaga Ketat Pengaturan Lalin Pemasangan Girder Tol Cisumdawu

“Penggunaan anggaran DBHCHT untuk 5 program ini, akan dilaksanakan oleh 9 SOPD, yakni oleh DPKP, Diskop UKMPP, Dinakan, Disnakertrans, Dinsos, Diskominfosanditik, Satopl PP, Dinkes, dan DPUPR,” papar Hj. Mulyani.

Selain untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan usaha tembakau di wilayah Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani menambahkan bila penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah untuk anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumedang tahun 2023 ini mengalami peningkatan. Dan perlu diketahui bila Kabupaten Sumedang ini masuk sebagai daerah penerima DBHCHT terbesar ketiga se-Jawa Barat,” ujar Hj. Mulyani menandaskan.