SUMEDANG – Kabar gembira buat para pekerja di Kabupaten Sumedang! Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3,9 juta. Keputusan ini diambil setelah Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bareng Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu sore (27/12/2025).
Bupati Dony Ahmad Munir setelah mengikuti rakor dalam kesempatannya menyebutkan, memenuhi undangan Pak Gubernur Dedi Mulyadi dengan beberapa kabupaten kota untuk membicarakan tentang upah minimun kabupaten dan upah minimun sektoral kabupaten.
Kenaikan 5 Persen Lebih: Angin Segar Buat Buruh
Angka Rp3,9 juta ini bukan jumlah sembarangan, karena ada kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Penetapan ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini.
”Sumedang sendiri UMK sudah ditetapkan dengan jumlah sebesar 3.9 Juta. Ada peningkatan 5 sekian persen sudah diteken oleh Pak Gubernur,” ucapnya.
Kenaikan di atas 5 persen ini menjadi bukti kalau aspirasi para pekerja didengar oleh pemerintah. Dengan budget yang lebih longgar, diharapkan kesejahteraan keluarga pekerja di Sumedang juga ikutan naik kelas.
Perjuangan UMSK: Sektor Listrik dan Padat Karya Jadi Prioritas
Meski UMK sudah aman, ternyata masih ada PR (pekerjaan rumah) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Bupati Dony menyebutkan kalau usulan UMSK untuk Sumedang saat ini belum sepenuhnya mendapat lampu hijau atau di-ACC oleh Pemprov Jabar.
Namun, Bupati Dony nggak tinggal diam. Beliau memanfaatkan momen Rakor di Subang untuk melobi Gubernur agar sektor-sektor strategis di Sumedang mendapatkan upah sektoral yang lebih layak.
”Saya berterimakasih atas inisiatif Pak Gubernur mengundang kembali kabupaten, kota yang UMSK nya belum terakomodir. Saya sampaikan tadi ada beberapa yang diusulkan supaya bisa di ACC bisa dikabulkan. Minimal ada dua untuk listrik dan padat karya yang multinasional,” kata Bupati.
Fokus pada sektor listrik dan padat karya multinasional ini sangat beralasan, karena kedua sektor tersebut merupakan tulang punggung industri di Sumedang yang melibatkan banyak tenaga kerja.
Sinergi Dewan Pengupahan
Kehadiran Bupati Dony di Subang nggak sendirian. Beliau didampingi oleh tim solid dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sumedang. Tim ini terdiri dari Sekretaris DPK (Kabid Hubungan Industrial), unsur serikat pekerja, unsur Apindo, hingga para pakar.
Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan buruh ini penting banget biar penetapan upah nggak bikin salah satu pihak merasa dirugikan. Dengan dikawalnya proses ini oleh para pakar, diharapkan iklim investasi di Sumedang tetap kondusif meskipun ada kenaikan upah.
Menuju Kesejahteraan yang Adil
Penetapan UMK 2026 sebesar Rp3,9 juta adalah langkah nyata pemerintah untuk menyejahterakan rakyat. Kini, fokus selanjutnya adalah mengawal usulan UMSK agar sektor-sektor tertentu bisa lebih dihargai secara finansial. Jika koordinasi antara Pemkab Sumedang dan Pemprov Jabar terus berjalan mulus, ekonomi Sumedang diprediksi bakal makin stabil di tahun depan
i






